9 Kabupaten/Kota di Sumsel Belum Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih, Ini Penyebabnya

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, saat melakukan konferensi pers di KPU Sumsel.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VoxPop – Berdasarkan tahapan yang telah ditentutkan, pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kandidat yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Kepala Daerah terpilih. Namun, ada juga sejumlah wilayah yang belum dapat ditetapkan, termasuk di Sumatera Selatan.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Di Bumi Sriwijaya, ada sembilan daerah yang belum melakukan penetapan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu. Ini karena masih memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sembilan daerah tersebut yakni, Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Selatan. Kemudian, Kota Palembang dan Pagar Alam.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Sementara delapan daerah lainnya sudah dilakukan penetapan Kepala Daerah yakni, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuk Linggau, Prabumulih dan Provinsi Sumatera Selatan.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

"Hari ini ada delapan daerah yang dilakukan penetapan secara serentak di masing-masing daerah. Sementara sembilan daerah lainnya belum dilakukan penetapan karena masih masuk dalam perkara perselisihan di MK," ungkap Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, usai Rapat Pleno Terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih.

Dikatakan Andika, pihaknya masih menunggu proses gugatan yang berjalan di MK. "Kebanyakan gugatan ke MK itu terkait teknis hasil penghitungan suara," kata Andika. 

"Sebenarnya tidak perlu khawatir soal gugatan itu, karena tidak merubah angka-angka yang ada," sambung Andika. 

Menurut Andika, setelah selesai gugatan di MK, maka sembilan daerah akan dilakukan penetapan. "Penetapan Pilkada yang sengketa akan dilaksanakan setelah putusan di MK selesai," tutur Andika.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut