Eks Penyidik KPK: Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan usai Diduga Punya Kewarganegaraan Ganda
- Istimewa
"Pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024," ungkap Praswad.
Selanjutnya, Indonesia mengesahkan UU No. 5 tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama sdr Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana di atur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura," bebernya.
Selanjutnya, pelarian Paulus Tannos akhirnya rampung pada bulan Januwri 2025. Dia berhasil ditangkap otoritas Singapura atas kerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan KPK. Kini, proses ektradisi tengah berlangsung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.
