Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp 1 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VoxPop – Mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie akhirnya dijatuhi dakwaan terima uang Rp 1 triliun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2025.

Dalam hal ini, jaksa menilai bahwa Hendry Lie merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," ujar jaksa di ruang sidang, Kamis 30 Januari.

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.

Photo :
  • Antara FOTO
img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Hendry Lie, kata jaksa, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.

Kemudian, Hendry juga bekerja sama dengan Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, Hasan Thjie, Kwan Yung, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Robert Indarto, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar.

Namun begitu, mereka semua didakwa oleh JPU dengan berkas yang terpisah.

"Terdakwa Hendry Lie memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa No 093/ Tin/ VIII/ 2018 tanggal 3 Agustus 2018 perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP (competent person) dan format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah," kata jaksa.

Kemudian, jaksa juga menilai bahwa Hendry bersama Fandy, Rosalina, dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut