Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp 1 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah
- Antara FOTO
Hendry pun selanjutnya meminta kepada Fandy untuk hadir dalam pertemuan yang digelar di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah dan 27 pemilik smelter swasta.
"Yang membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah," ucap dia.
Hendry Lie, kata Jaksa, ternyata mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberi SPK (surat perintah kerja) pengangkutan oleh PT Timah.
Sehingga, jaksa menyebutkan bahwa SPK yang digunakan membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah justru dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa mengatakan Hendry bersama Fandy Lingga dan Rosalina melalui perusahaan afiliasi dari PT Tinindo menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Padahal Hendry sudah mengetahui bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
Jaksa mengatakan Hendry, Fandy, dan Rosalina menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga. Hendry juga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500-750 per ton.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman antara smelter swasta dan PT Timah dilakukan tanpa studi kelayakan atau kajian yang memadai. Hendry dan smelter swasta juga menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.
