Beda dengan Pernyataan PT Transjakarta Soal Mobil Pejabat Masuk Jalur Busway, Polisi: Yang Boleh Cuma Ambulans-Damkar
Senin, 10 Februari 2025 - 16:40 WIB
Sumber :
- X @BebySoSweet
“Kalau memang digunakan untuk kendaraan di luar itu, tentunya akan dikaji ulang lagi. Apakah dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara. Dalam keadaan khusus tersebut, tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian, kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," beber Kombes Argo.
Baca Juga
Kendati demikian, PT Transjakarta menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, Transjakarta bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian untuk dapat menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Baca Juga
Sopir TransJakarta yang Tabrak Lansia di Tomang Dipecat
PT Transjakarta memberhentikan dengan tidak hormat pengemudi armada Mikrotrans rute JAK 54 (Grogol-Bendungan Hilir) yang diduga menabrak pria lanjut usia (lansia).
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
