Meski Sudah Ditahan, Dewas KPK Tetap Proses Laporan Kubu Hasto Kristiyanto

Benny Mamoto, Dewas KPK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – KPK sudah resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dewas KPK mengaku masih tetap melakukan pemeriksaan kepada laporan dari kubu Hasto soal dugaan pelanggaran etik Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

"Ada beberapa tahapan yang kami lakukan sesuai dengan SOP. Dalam hal menerima aduan, kami ada SOP-nya," ujar anggota Dewas KPK, Benny Mamoto di Gedung ACLC KPK pada Jumat, 21 Februari 2025.

Benny Mamoto, Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas KPK

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa
img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Benny menjelaskan, laporan tersebut saat ini tengah ditelaah lebih dulu. Semua melalui proses pengumpulan data dan informasi, hingga nantinya bakal dilakukan proses klarifikasi.

"Pertama, bagaimana melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi, kemudian juga nanti meminta klarifikasi. Setelah itu, baru nanti dibuat laporan hasil analisa. Nanti di situ ada kesimpulan dan rekomendasi," jelas dia.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing telah melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kubu Hasto melaporkan AKBP Rossa ke Dewas pada Rabu, 19 Februari 2025.

Tobing menjelaskan, bahwa laporan kepada AKBP Rossa merupakan laporan yang ketiga kalinya ke Dewas KPK. Kali ini, Tobing menilai AKBP Rossa diduga telah melakukan proses penyidikan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para Penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” ujar Johannes Tobing di Dewas KPK pada Rabu, 19 Februari.

Tobing menduga bahwa Rossa telah melakukan pelanggaran etik ketika melakukan pemeriksaan kepada saksi. Dia diduga melakukan pelanggaran sebagaimana pengakuan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto.

Agustiani mengaku mendapatkan intimidasi dari AKBP Rossa. Dia juga mendapatkan pemaksaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut