Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris: Kita akan All Out di MA

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VoxPop - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memperberat vonis  terhadap Budi Said jadi 16 tahun. Selain kurungan pidana, crazy rich Surabaya itu dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

img_title Hukuman Uang Pengganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Ajukan Kasasi

Putusan tersebut diapresiasi ahli pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha. Menurut dia, hal itu membuktikan majelis hakim independen dan objektif dalam menjatuhkan putusan. Kata dia, dengan putusan itu, keraguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.

Menurut dia, putusan itu diharapkan akan diikuti judex juris jika nanti Budi said mengajukan kasasi

img_title Kejagung Resmi Kasasi Vonis Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim CPO

"Karena di tengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," kata Dian di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025.

Hotman Pastikan Kasasi

img_title Perkara Kredit Sritex Belum Usai! Kejagung Kasasi Vonis Bebas 8 Bankir

Pengacara Budi Said, Hotman Paris mengatakan kliennya menyatakan banding dan tak terima dengan putusan tersebut. Dia menuturkan siap berjuang membela Budi said saat tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Ya gak apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," kata Hotman dikutip pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Photo :
  • VoxPop/Andrew Tito.

Namun, pengacara kondang itu tak menjelaskan strateginya dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Budi Said. Majelis hakim yang memvonis diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”

Selain vonis 16 tahun bui, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Triliun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar hakim dalam amar putusan banding dikutip pada Jumat 21 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut