Cawe-cawe Pemenangan Istri di Pilbup Serang, Mendes Yandri Punya Harta Rp 20 M

Mendes PDT Yandri Susanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 20 miliar. Yandri dinilai hakim konstitusi telah cawe-cawe dalam pemenangan istrinya dalam Pilbup Serang 2024 kemarin.

img_title Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Adapun pasangan istri Yandri di Pilbup Serang 2024 yakni Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib.

Yandri tercatat telah melaporkan harta kekayaannya pada 10 Desember 2024. Dia menyetorkan harta kekayaan untuk awal menjabat sebagai Menteri Kabinet Merah Putih.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Politikus PAN itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp18.135.666.000. Yandri memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Serang, Jakarta Barat, dan Tangerang Selatan.

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

Photo :
  • Istimewa
img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Yandri juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 579.000.000. Alat transportasi dan mesin Yandri diantaranya yakni, Daihatsu Xenia Minibus, Toyota Camry Sedan, dan Toyota Alphard minibus.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke website elhkpn.kpk.go.id, Yandri tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp72.500.000.

Dia juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp2.167.475.788. Namun, Yandri mencatatkan tidak memiliki harta lainnya, surat berharga dan utang.

Sebelumnya diwartakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang. 

MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Status Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Mendes Yandri.

MK menyampaikan itu dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan fakta hukum bahwa Mendes dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. 

Terkait itu, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

MK yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut