KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Ajudan Hasto

Kusnadi di KPK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak keseluruhan praperadilan yang diajukan ajudan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Dia menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan perkara Hasto.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

“Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan di antaranya surat surat petintah penyidikan jadi dasar penggeledahan dan penyitaan, dan beberapa barang bukti yang dikuasai pemohon (Kusnadi),” ujar Iskandar.

“Berkas perkara surat perinrah tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan telah diajukan pelimpahan saat 7 Maret 2025,” sambungnya.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Karena itu, Iskandar berharap Hakim tunggal Samuel Ginting bisa menggugurkan praperadilan Kusnadi secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil tadi, kami sampaikan kami dari kuasa termohon (KPK) berkenaan fakta-fakta hukum tadi, kami menghendaki agar permohonan praper ini gugur,” imbuhnya.

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

Atas penyitaan itu, Kurnadi dan penasihat hukumnya mengajukan praperadilan. Tim hukum Kusnadi juga melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.

Selain itu, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Tidak berhenti disitu, ia bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK. 

Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.

Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan praperadilan di pengadilan.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Budi menjelaskan, bahwa dugaan pemberian itu muncul usai penyidik meminta keterangan saksi dalam upaya mengungkap kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut