KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah Buntut Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 22 April 2025.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan karena ada dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. 

“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” ujar Tessa kepada wartawan Selasa, 22 April 2025.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, Tessa belum bisa memastikan hasil penggeledahan hingga barang bukti yang disita penyidik dari Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Adapun, enam orang tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.

Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suapnya yakni pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025, asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.

Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah menjanjikan bakal memberikan fee 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya itu. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU jelang Hari Raya Lebaran 2025.

Kendati begitu, Penyidik KPK keburu melakukan operasi senyap ketika hendak memberikan uang fee ke DPRD OKU. KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 dan Gedung Merah Putih KPK.

Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut