KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah Buntut Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
KPK Gali soal Keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan, KPK juga telah menetapkan sekaligus menahan enam orang tersangka buntut OTT tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, KPK juga bakal mendalami peran Bupati hingga Wakil Bupati OKU, Sumatera Selatan.
"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ujar Setyo di Gedung KPK pada Minggu, 16 Maret 2025.
Setyo menerangkan, jika ada kasus dugaan rasuah yang menyangkut operasi senyap maka dipastikan ada keterlibatan sejumlah pihak lain selain tersangka.
"Nah, ini nanti akan didalami oleh penyidik termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," beber Setyo.
Dalam kasus dugaan rasuah ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU turut mengkondisikan 9 proyek yang menjanjikan memberikan fee kepada Anggota DPRD OKU. Menurut dia, Penyidik KPK bakal mendalaminya lebih jauh sejumlah perusahaan di luar 9 proyek yang sudah dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU.
"Kemudian terhadap beberapa perusahaan yang berasal dari Lampung Tengah, ini nanti juga akan ditelusuri. Karena akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya untuk bisa mengungkap berapa yang mereka dapatkan dengan pinjam nama atau pinjam bendera," tukas Setyo.
