Diduga Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella dan Ariyanto Dianggap Cederai Profesi Advokat

Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (MS).
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop - Praktisi Hukum, M. Andrean Saefudin menilai praktik yang dilakukan dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam kasus dugaan suap terhadap hakim senilai Rp60 miliar sangat mencederai profesi advokat.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Marcella dan Ariyanto diduga memberi suap terkait vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Rekan-rekan itu telah mencidrai profesi advokat sebagai “officium nobile” dan melanggar kode etik profesi tentunya. Ketika hanya mewakili keinginan klien, jauh dari pada tugas dan tanggungjawab sebagai profesi yaitu menegakkan hukum dan keadilan yang berpijak pada kebenaran,” kata Andrean melalui keterangannya pada Selasa, 22 April 2025.

Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (MS).

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito
img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

Menurut dia, apa yang dilakukan Marcella dan Ariyanto merusak citra profesi advokat dan membuktikan maraknya mafia peradilan. Padahal, kata dia, Marcella dan Ariyanto sebagai advokat harusnya mengedepankan pada kebenaran dalam penegakan hukum.

“Praktik lancung tersebut membuktikan maraknya mafia peradilan dan kolusi sistemik, serta memperburuk citra profesi advokat, hal mana Negara utamanya institusi peradilan tidak bisa menegakkan keadilan ketika dihadapkan dengan uang dan koruptor,” ujarnya.

Selain itu, Andrean juga menyoroti gaya hidup yang diperlihatkan Marcella dan Ariyanto di luar pengadilan kerap menjadi topik diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial.

Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group. Kasus tersebut yang membuat Marcella dan Ariyanto harus berhadapan dengan hukum.

Marcella juga dikatakan pernah menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, untuk terdakwa Harvey Moeis yang merugikan negara kurang lebih Rp300 triliun.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar buka suara. Dia menyebut lembaganya tidak menyoroti gaya nyentrik Marcella dengan Ariyanto.

"Kami fokus pada perbuatan yang bersangkutan dan kami telah melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan Senin, 21 April 2025.

Harli juga tak bisa menampik secara detail status pernikahan Marcella dengan Ariyanto. Kejaksaan Agung hanya fokus pada perkara yang menjerat keduanya.

Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto. Sedangkan, dari kantor Marcella telah disita uang 4.700 dolar Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Baru Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Dihadapkan Deretan Kasus Besar dan Beban Pulihkan Kepercayaan Publik
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut