Dewan Pers Pastikan Periksa Tian Bahtiar, Fokus pada Etika Pemberitaan JAKTV

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka perintangan penyidikan oleh Kejagung
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Dewan Pers memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara. 

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran etik jurnalistik atas konten yang dipublikasikan.

"Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 24 April 2025 dikutip Antara.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

Ninik meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan status penahanan TB demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Photo :
  • dok. Istimewa
img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

"Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu, kan, juga perlu menghadirkan pihak. Jadi, mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menangani aspek etik dalam kerja jurnalistik, termasuk konten berita dan perilaku wartawan. Bila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan," ujar Ninik.

Dewan Pers Terima 10 Bundel Dokumen dari Kejaksaan Agung

Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Dewan Pers guna keperluan pemeriksaan.

"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers,” jelas Harli Siregar.

Ia mengatakan dokumen yang diserahkan berjumlah 10 bundel dalam bentuk hard copy. Mengenai isinya, Harli enggan mengungkap secara rinci.

"Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," katanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa institusinya tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap lembaganya.

"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Namun, ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut upaya permufakatan jahat yang memanfaatkan media dan opini publik sebagai alat untuk menggiring persepsi negatif terhadap kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut