Dewan Pers Pastikan Periksa Tian Bahtiar, Fokus pada Etika Pemberitaan JAKTV
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," katanya.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni advokat MS (Marcella Santoso), dosen sekaligus advokat JS (Junaedi Saibih), dan Tian Bahtiar.
TB disebut menerima uang sebesar Rp478.500.000,00 dari MS dan JS untuk memublikasikan berita negatif terkait penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejagung, termasuk kasus korupsi timah, importasi gula, dan ekspor CPO.
Selain membuat berita, TB juga membiayai demonstrasi, podcast, seminar, dan talkshow yang menyudutkan kejaksaan. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
