LPSK Pastikan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta, VoxPop - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menjangkau korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan berinisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M. Ramdan di Jakarta pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar
img_title Kematian Dokter Magang Siti Zahra Maghfira Ditegaskan Bukan Dipicu Jam Kerja, Ini Penjelasan Menkes

Menurut dia, kegiatan proaktif tersebut merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.

Sebagai bagian upaya pemetaan awal, Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.

img_title Ada Apa dengan Profesi Dokter? IDI Buka Suara Soal Maraknya Kasus Kematian Tenaga Kesehatan

Dari hasil penelaahan, kata Ramdan, terdata ada lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan tersebut.

"Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik; dan perkara kini masuk tahap penyidikan," jelas dia.

Dia menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah mengatur bahwa korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis agar korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.

"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," jelas dia.

LPSK telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukumnya. LPSK sudah menjelaskan kepada korban terkait hak mereka atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.

"Saat ini LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," ujar Ramdan.

Sebelumnya, aparat Polres Garut telah menangkap MSF (33) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan untuk menjalani proses hukum.

MSF diduga melakukan melecehkan pasiennya ketika pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya berpraktik. Kasus ini ramai setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) saat perbuatan bejat itu terjadi viral di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut