Dewan Pers Tegaskan Konten Berita Tian Bahtiar JakTV Bukan Produk Jurnalistik

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersangka perintangan penyidikan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Dewan Pers telah merampungkan pemeriksaannya terhadap hasil kerja Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar.

img_title Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan: Sebaiknya Ditanggapi Lebih Beradab

Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam hasil pemeriksaannya, dewan pers menyimpulkan bahwa konten-konten berita hasil kerja sama Tian Bahtiar dan Marcella Santoso serta Junaedi Saibih, bukan karya jurnalistik.

img_title Era Siber Menuntut Wartawan Lebih Kompeten, Etika, Verifikasi, dan Multimedia Jadi Kunci

"Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp 484 juta, bukan sebuah karya jurnalistik," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangannya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka perintangan penyidikan oleh Kejagung

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito
img_title Menkum: Karya Jurnalistik Disebar untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti

Ia menjelaskan bahwa dari dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung dan pemeriksaan pihak JakTV, perjanjian kerja sama antara Tian dan dua pengacara tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.

"Tindakan Tian Bahtiar dan kliennya menjalin kerja sama publikasi selain paket program untuk JakTV merupakan tindakan pribadi," katanya. 

Selain itu, Dewan Pers juga mengatakan program itu akan dibuat sebanyak empat kali di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025. 

"Seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh JakTV. Dalam kerja sama tersebut JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis," ujar Ninik.

Ninik melanjutkan uang senilai Rp 484 juta diterima JakTV secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya dalam hal ini Marcella dan Junaedi Saibih.

"Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama Tian," kata Ninik.

Dewan Pers juga mencoba meminta keterangan dari Tian Bahtiar setelah berkoordinasi dengan Kejagung melalui zoom. Namun, Tian Bahtiar tak pernah hadir dalam permintaan keterangan tersebut meski sudah diminta dua kali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut