Usai Geledah, KPK Belum Periksa Pengusaha Robert Bonosusatya soal TPPU Eks Bupati Kukar

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu pengusaha bernama Robert Bonosusatya. Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

img_title Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

Namun begitu, upaya pemeriksaan kepada Robert justru belum ditentukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini lembaganya masih fokus mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan di rumah kediaman Robert Bono tersebut.

img_title Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

“KPK saat ini masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, di antaranya barang bukti elektronik juga dokumen lainnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat dalam kasus TPPU Rita Widyasari. Bahkan, barang bukti yang ditemukan juga sudah disita oleh penyidik.

img_title Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah soal Dugaan Korupsi-TPPU, Apa Saja?

Barang bukti tersebut berupa 26 dokumen, 6 Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp 788.452.000, SGD29.100, USD41.300 dan 1.045 Poundsterling.

“KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti-bukti yang disita dengan perkara dimaksud [Rita Widyasari],” ucap Budi.

Diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita disinyalir telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut