IIFPG: Pelaku Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Banyak dari Tokoh Keagamaan

Sumber: Humas IIFPG
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Ikatan Istri Fraksi Partai Golkar (IIFPG) di DPR RI

Photo :
  • istimewa
img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Psikolog, Ratih Ibrahim mengatakan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan bahwa, kekerasan tidak hanya berbentuk fisik tetapi juga verbal. 

Pelaku kekerasan menurut data yang dia dapatkan, ternyata tidak terbatas gender, usia, status sosial dan ekonomi, pekerjaan, dan lain-lain. 

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

“Pelaku bisa merupakan sosok panutan, seperti dokter, guru, kepala sekolah, guru agama, guru mengaji," katanya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menjelaskan bahwa setiap jam, ada dua anak mengalami kekerasan. 

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

“Jadi kita berada di sini dua jam sudah ada 4 anak yang mengalami kekerasan. Berusia 13-17 tahun,” katanya.

Dian mengingatkan juga, keterbatasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah menyebabkan banyak anak korban kekerasan tidak mendapatkan perlindungan, termasuk ketiadaan rumah aman.

Sementara, anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menjelaskan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak sangat marak di wilayah dapilnya yaitu di Jawa Barat. 

Ia menyinggung soal kasus pelecehan yang dilakukan oleh anggota Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 

"Saya merasa bahwa hari ini kita tidak boleh diam, kita harus bersama-sama karena kita tahu secara regulasi, pemerintah ini sudah mendorong, termasuk DPR ini mendorong terkait dengan hadirnya Undang-Undang, dari mulai Undang-Undang KDRT," kata Atalia.

Ia meminta agar pemerintah gencar menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat banyak guna mencegah kekerasan seksual perempuan dan anak terjadi lagi.

"Saya kira bagaimana pemerintah membuat Undang-Undang ini perlu untuk disosialisasikan Karena ternyata tidak banyak yang mengetahui berkait dengan hadirnya Undang-Undang ini tentu perlu ada turunannya dan perlu diperkuat dengan perpres dan lain sebagainya," kata Atalia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemenko Polkam

Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal isu surat presiden (Surpres) mengenai pergantian dirinya sebagai pimpinan dari Korps Bhayangkara.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut