Ketua KPPU Akhirnya Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (AIE). Ifan sapaan akrabnya, telah penuhi panggilan KPK pada Kamis 22 Mei 2025.
Ifan diperiksa sebagai saksi, dan berkapasitas sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode Tahun 2017-2021.
Ifan ketika datang ke Gedung Merah Putih KPK, mengaku turut membawa sejumlah dokumen yang nantinya akan membantu penyidik melakukan proses penyidikan.
“Saya datang hari ini, akan mengeluarkan dokumen, dipegang ajudan saya, dibawa dan akan saya sampaikan terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu, saya ngomong demi kepentingan nasional,” ujar Ifan kepada wartawan.
Pemeriksaan Ifan menjadi saksi ini merupakan penjadwalan ulang panggilan KPK pada Senin 19 Mei 2025. Ifan tidak bisa hadir panggilan KPK karena ada urusan terkait penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.
Agenda tersebut turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Namun demikian, Ifan mengapresiasi pekerjaan KPK dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, kata Ifan, langkah yang dilakukannya itu semata-mata demi ketahanan energi nasional. Akibat korupsi di kasus ini, kata dia, harga gas menjadi mahal.
KPPU, lanjut Ifan, sudah membuat surat ke Presiden pada 6 Agustus 2024 terkait masalah alokasi gas.
“Kalau harga gas jadi mahal, bagaimana investasi masuk ke Indonesia?” sebutnya.
Nantinya, Ifan akan memberikan saran kepada KPK untuk menyelidiki terkait jual beli gas kepada puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM. Sebab, kata dia, ada dugaan praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap atau tidak.
Ifan menerangkan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun Pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat.
