Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Saeful menjelaskan bahwa KPU akan kembali melakukan rapat pleno saat itu, hal itu didapat dari informasi Agustiani Tio. Rapat plenonya membahas terkait adanya penolakan karena belum ada postulat hukum.
Sehingga, postulat hukum itu, kata Saeful, akan dikaji oleh Donny Tri Istiqomah.
“Nah, nanti sore ini, Wahyu akan kondisikan lagi untuk memplenokan kembali, yang membahas postulat dari kita. Yang kajian kita,” kata Saeful ke Hasto.
“Nah, saat itu Pak Hasto sampaikan. Sampaikan ke Wahyu, ini garansi saya dan ini perintah ibu. Saya enggak ngerti ibu siapa. Saya enggak paham. Cuma, saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu saya enggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio,“ tambahnya.
Akhirnya, KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia untuk menggantikan peraih suara terbanyak yakni Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu sesuai ketentuan lantaran suara kedua terbanyak diperoleh oleh Riezky.
Riezky sempat diminta mundur oleh Hasto melalui Saeful dan Donny menjadi caleg terpilih 2019-2024. Namun ditolak mentah-mentah sama Riezky.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
