KPK Sita Tanah senilai Rp70 Miliar terkait Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Dua tersangka kasus korupsi jual beli gas di PT PGN resmi ditahan KPK, Jumat 11 April 2025
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan sejumlah penyitaan terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (AIE).

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Selama kurun Waktu bulan April s.d. Mei 2025 Penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi menyebut bahwa penyitaan tersebut dirincikan yakni uang 1.523.284 dolar AS atau setara lebih dari Rp24 Miliar.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Penyidik menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp70 Miliar.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Kasus rasuah ini telah merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS.

Dua tersangka dimaksud adalah Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-2023 sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Iswan Ibrahim. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut