5 Fakta Mencengangkan Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi yang Beroperasi di Jawa Timur dan Jakarta

Ilustrasi bayi baru lahir.
Sumber :
  • Pixabay

4. Barang Bukti: Uang Tunai, Mobil, Buku Rekening, dan Pakaian Bayi

img_title Cemburu Buta, Manusia Silver di Penjaringan Tusuk Teman Istri di Bawah Kolong Jembatan

Dalam proses penangkapan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perdagangan manusia. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit mobil yang digunakan dalam operasional sindikat
  • Uang tunai hasil transaksi ilegal
  • Buku rekening bank sebagai alat transaksi
  • Pakaian bayi, sebagai bagian dari penyerahan korban kepada pembeli
img_title Dua Pria Berjaket Ojol Nekat Gasak AC di Mal Tambora, Ngaku Terdesak Kebutuhan Hidup

Barang-barang ini kini diamankan sebagai bagian dari berkas perkara yang akan dibawa ke proses pengadilan.

5. Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

img_title Diplomat RI Tewas Ditembak, Komisi I DPR Minta Pemerintah Peru Investigasi Tuntas

ilustrasi penjara.

Photo :
  • Istimewa

Akibat perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan dua pasal berat, yakni:

  • Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu penjara hingga 15 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikawal ketat, dan publik berharap agar pengadilan memberikan hukuman maksimal atas kejahatan yang menyangkut masa depan anak-anak ini. (Antara)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Caddy Golf wanita di Tangerang

Polisi Tetapkan Penganiaya Caddy Golf Tangerang Resmi Jadi Tersangka!

Polisi menetapkan FP sebagai tersangka penganiayaan caddy golf di Tangerang. Motif dipicu kecemburuan usai pelaku mengucapkan kalimat "adikku sayang".

img_title
VoxPop.co.id
27 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut