5 Fakta Mencengangkan Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi yang Beroperasi di Jawa Timur dan Jakarta
- Pixabay
4. Barang Bukti: Uang Tunai, Mobil, Buku Rekening, dan Pakaian Bayi
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perdagangan manusia. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit mobil yang digunakan dalam operasional sindikat
- Uang tunai hasil transaksi ilegal
- Buku rekening bank sebagai alat transaksi
- Pakaian bayi, sebagai bagian dari penyerahan korban kepada pembeli
Barang-barang ini kini diamankan sebagai bagian dari berkas perkara yang akan dibawa ke proses pengadilan.
5. Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun
ilustrasi penjara.
- Istimewa
Akibat perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan dua pasal berat, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu penjara hingga 15 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikawal ketat, dan publik berharap agar pengadilan memberikan hukuman maksimal atas kejahatan yang menyangkut masa depan anak-anak ini. (Antara)
