Dugaan Penyelewengan Dana Opersional Kepala Daerah Papua Rp 1,2 T, KPK Duga buat Beli Jet Pribadi

Diduga jet pribadi yang dibeli menggunakan dana operasional Papua yang merugikan negara Rp1,2 triliun. (Ist)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua, yang mencapai Rp 1,2 triliun.

img_title Jelang Aksi KNPB di Papua, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

KPK menyatakan bahwa ada dugaan aliran dananya untuk membeli jet pribadi atau private jet. Bahkan jet tersebut ditengarai berada di luar negeri.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Menelusuri dugaan aliran dana tersebut, lembaga antikorupsi hari ini juga memeriksa saksi Gibrael Isaak selaku warga negara asing (WNA) asal Singapura. Gibrael merupakan seorang pengusaha maskapai pribadi.

"Utuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," kata Budi.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kemudian, jet pribadi itu setelah dibeli langsung dibuatkan branding baru dengan nama RDG Airlines.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tak bisa kembali diusut perkaranya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang sudah diperiksa berinisial WT selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut