Menteri Hukum Yakin DIM RUU KUHAP Rampung Ditingkat Pemerintah Pekan Ini

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VoxPop – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meyakini bahwa daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-undang atau RUU KUHAP, akan rampung di tingkat pemerintah pekan ini. Dalam DIM tersebut nantinya akan lebih banyak mengutamakan keadilan restoratif (restorative justice) hingga perlindungan HAM.

img_title Menkum Buka Suara soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, Begini Respons Pemerintah

"Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah," ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

"Yang kita sepakati bahwa perubahan ataupun revisi, ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," sambungnya.

img_title Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Supratman Bakal Evaluasi Tarif Lepas Kewarganegaraan

Kemudian, Supratman juga meminta kepada DPR RI untuk menjalankan sejumlah proses yang ada untuk membahas RUU KUHAP ini. Pasalnya, pembahasan lebih lanjutnya akan dituntaskan di DPR.

Supratman menyebut bahwa sejumlah kementerian dan instansi telah memberi sejumlah masukan ke Kemenkum RI.

img_title Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan Untuk Cari Untung!

"Kalau di Parlemen, silahkan Parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silahkan dilakukan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Adapun, salah satu poin yang dibahasnya, terkait komitmen untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Nantinya, proses pendampingan orang yang diduga bersalah bisa didampingi sejak ditingkat penyelidikan.

"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa digampingkan oleh penasehat hukum," katanya.

Bahkan, ada soal keadilan restoratif (restorative justice). Penguatan dalam keadilan restoratif yang jadi lebih penekanan.

"Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan, tetapi hubungan-hubungan antara penyidik, penuntut, secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tapi tidak terlalu subtantif menyangkut soal itu, karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi," beber Supratman.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock

"Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK, karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya pada Kamis, 17 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut