Eks Jaksa Kejari Jakbar Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Tilap Uang Robot Trading Fahrenheit
- vstory
Walhasil, manipulasi tersebut dilakukan seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
Pun, kelompok paguyuban Bali tersebut hanya akal-akalan dari Oktavianus demi mendapatkan keuntungan pribadi yang berasal dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry. Setelah itu, Azam langsung mendesak Oktavianus supaya uang sekira Rp 17,8 miliar langsung dibagi rata dengan meminta bagian Rp 8,5 miliar.
Jaksa mengatakan Azam juga meminta Brian untuk memberikan biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan ke para korban yang diwakili Brian sebesar Rp 250 juta. Jaksa mengatakan Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.
Akhirnya para pengacara korban robot trading memberikan jatah kepada Azam setelah melakukan desakan.
Sebab ada kekhawatiran dari Bonafius cs khawatir korban investasi robot trading Fahrenheit justru tidak akan memperoleh uang pengembalian jika desakan Azam itu tidak dipenuhi.
"Azam kemudian diduga meminta Bonifasius, Oktavianus, dan Brian untuk datang ke Kejari Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi," kata jaksa.
Pengacara korban robot trading fahrenheit (dok. Istimewa)
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jaksa mengatakan Azam meminta Bonifasius dkk menyerahkan nomor rekening dan KTP untuk digunakan melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang. Setelah barang bukti berupa uang telah dieksekusi oleh Azam, Bonifasius dkk terpaksa memenuhi bagian yang diminta Azam senilai total Rp 11,7 miliar.
Jaksa mengatakan uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening yang diberikan oleh Azam. Jaksa mengatakan rekening itu atas nama Andi Rianto yang diduga merupakan pegawai honorer pada Kejari Jakarta Barat.
