Disidang Hasto, Eks Hakim MK Beberkan Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang dihadirkan menjadi ahli pada sidang Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan, tidak bisa digunakan atau disangkakan ketika perkara masih ditahap penyelidikan.
Maruarar menyampaikan itu, ketika menjadi saksi yang meringankan pada sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Mulanya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail menanyakan terkait penggunaan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan.
“Nah pertanyaan saya, ketika ada orang lain yang menafsirkan bahwa pasal ini, dalam pasal ini juga mengandung penyelidikan juga masuk dalam kategori yang dilarang oleh pasal 21 ini,".
"Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?," tanya Maqdir Ismail di ruang sidang.
Menjawab itu, Maruarar menjelaskan bahwa ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Menurutnya, hukum pidana tidak diperkenankan untuk ditafsirkan pribadi secara ekstensif atau analogis.
“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat, tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat Itu mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.
Lebih lanjut, kata Maruarar, pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan mesti dipisahkan secara tegas. Misalnya, Mahkamah Agung (MA) telah melarang adanya upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, karena dalam aturannya, cegah tangkal harusnya dilakukan pada tahap penyidikan.
“Oleh karena itu, penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah, tafsir-tafsir yang memperterangkan itu, itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan,” ucap Maruarar.
