Jaksa Dakwa 9 Bos Swasta yang Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group di Kasus CPO, ini Penampakan Uangnya
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membacakan dakwaan untuk 9 petinggi pada perusahaan gula swasta terkait kasus korupsi importasi gula kristal mentah bersama-sama dengan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mereka didakwa telah merugikan negara Rp578 miliar dan diyakini telah menikmati hasil uang korupsi.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025. Adapun para terdakwa yang disidangkan ialah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

img_title Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," ujar jaksa di ruang sidang.

Peristiwa korupsi di lingkungan importasi gula kristal mentah, bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. 

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian, jaksa menyebutkan bahwa PI itu sengaja diajukan terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa.

Para terdakwa mengajukan izin impor GKM kepada Tom dan Enggartiasto agar bisa dijadikan GKP. Sejatinya, perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut