Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Maqdir Ismail: Ini Kriminalisasi Politik!
- tvOne
Jakarta, VoxPop – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa KPK untuk kliennya dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku sebagai bentuk kriminalisasi politik.
Sebab, Maqdir menilai bahwa perkara ini tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai upaya politisasi hukum.
“Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice,” ujar Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Lebih jauh, Maqdir justru mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis dan mencederai akal sehat.
“Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” ucapnya.
Maqdir juga menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.
“Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan,” tuturnya.
Pun, Maqdir menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata, terlebih ketika saksi seperti Nur Hasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.
