Harun Masiku jadi Buronan, Kuasa Hukum Sebut Kegagalan KPK Tumbalkan Hasto Jadikan Tersangka
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka bahkan sudah duduk menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Kubu Hasto pun menilai bahwa penetapan tersangka itu hanyalah tumbal atas kegagalan menangkap Harun Masiku yang sampai sekarang masih menjadi buronan.
Tim kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menyatakan bahwa kliennya hanya tumbal kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku.
Hal itu diungkap Patra melalui nota pembelaan atau pleidoi tim hukum Hasto yang dibacakan di Pengadilab Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," ujar Patra di ruang sidang.
Patra menilai bahwa kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan dikarenakan atas tindakan KPK itu sendiri. Pasalnya, mereka mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan lain lain ke media masa lebih awal.
Kemudian adanya pernyataan dari pimpinan KPK mengenai akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," kata Patra.
KPK justru menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 menjadi penyebabnya. Kata Patra, hal itu justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku.
Sebab, bila melihat lebih jauh, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020
"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020," ujar Patra.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.
Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
