Sidang Korupsi Taspen di Pengadilan Tipikor, Jaksa Ajukan 3 Saksi Tambahan

Sidang lanjutan korupsi Taspen di PN Tipikor
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Sidang terkait perkara korupsi di Taspen berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dari persidangan pekan lalu serta 3 saksi tambahan. Seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai Taspen dalam persidangan perkara pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada reksa dana I-NextG2.

img_title Istri Petugas Damkar DKI yang Gugur Saat Bertugas Terima Santunan TASPEN Rp344 Juta

Dalam persidangan, terungkap bahwa pada 2019, terdapat risiko gagal bayar yang dapat menyebabkan kerugian nyata terhadap investasi Taspen yang bersumber dari Dana Program Tabungan Hari Tua (THT) pada sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) walaupun sudah ada putusan perdamaian. 

Instrumen investasi tersebut sempat mengalami tekanan pasar akibat masalah PKPU yang dialami oleh TPSF, sehingga memicu kekhawatiran pada internal Taspen sebagai pemegang Sukuk Ijarah II yang diterbitkan TPSF tahun 2016 silam. 

img_title Dua Segmen Bisnis Ini Jaga Kinerja Astra di Semester I-2026

Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih saat jalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Mei 2025

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Kepanikan tersebut diperparah karena investasi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peringkat aset investasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta tidak likuid saat dilakukan upaya penjualan kepada pihak lain.

img_title Opsi Pembiayaan Geser ke Platform Digital, OJK: Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp 105 Triliun Per Juni 2026

Saksi Patar Sitanggang (PS) menjelaskan bahwa telah dilakukan upaya untuk menjual sukuk tersebut, namun tidak membuahkan hasil sehingga dilakukan pemilihan opsi untuk restrukturisasi/optimalisasi. 

Kuasa hukum Ekiawan, mantan Direktur Utama PT IIM, Bryan Roberto Mahulae mengatakan berdasar fakta persidangan hari ini, sudah sepatutnya majelis yakin bahwa salah satu inti delik yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi atas ketiadaan kerugian negara dalam perkara ini.

"Unsur kerugian negara atau perekonomian tidak terpenuhi sebagaimana pernyataan saksi Patar Sitanggang yang pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan tidak pernah mencatatkan kerugian senilai 1 Triliun yang dibukukan dalam Laporan Keuangan Taspen serta pernyataan saksi Ermanza, Direktur Operasional Taspen yang menyatakan pada Januari 2019 s.d. 2020 tidak pernah ada kegagalan pembayaran klaim para peserta program THT, JKK, dan JKM yang dikelola Taspen" ujar Bryan, dikutip Selasa, 22 Juli 2025.

Sidang Kasus PT Taspen di Pengadilan Tipikor Hadirkan Para Saksi

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut, saksi PS menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, tidak mungkin perusahaan menerapkan strategi hold and averaging down atas sukuk TPSF, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Taspen Nomor 19 yang hanya berlaku secara internal dan tidak mengikat pihak eksternal seperti mitra atau rekan investasi Taspen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut