Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga
- Antara
Sebelumnya, MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang berlebihan dan melanggar norma syariat Islam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, merujuk pada sistem audio berfrekuensi rendah dan volume tinggi.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” tegas Sholihin, Senin, 14 Juli 2025.
Fatwa ini lahir setelah MUI Jatim menerima surat dari masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas sound horeg. Petisi tersebut ditandatangani oleh 828 orang dan dikirimkan pada 3 Juli 2025. Dalam proses penetapan fatwa, MUI Jatim juga melibatkan pengusaha sound horeg, dokter THT, dan tokoh masyarakat.
Pemerintah Jatim Siapkan Regulasi
Menanggapi polemik yang terus meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur penggunaan sound horeg.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan pembahasan dilakukan lintas sektor dan akan difokuskan pada aspek kenyamanan, kesehatan, dan ketertiban umum.
