Penyerahan 800 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Negara ke Agrinas Palma Tuai Sorotan

Kebun Kelapa Sawit
Sumber :
  • Dokumentasi PT NSS.

Bogor, VoxPop –  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan seluas lebih dari 800 ribu hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara, anak usaha BUMN yang bergerak di sektor agribisnis. 

img_title Kata Bos BGN soal Utang Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

Keberhasilan negara merebut kembali ratusan ribu hektare lahan sawit ilegal patut diapresiasi. Namun, langkah lanjutan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan lahan tersebut ke PT Agrinas Palma Nusantara tanpa proses lelang dan kejelasan hukum menuai kritik tajam.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyampaikan keprihatinannya atas keputusan tersebut, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

img_title Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

Iskandar mengatakan niat Presiden membentuk Satgas PKH untuk menyelamatkan kawasan hutan dari sawit ilegal adalah keputusan tepat. Akan tetapi, menurut dokumen dan analisis Indonesian Audit Watch, sebanyak 833.413 hektare lahan sawit yang ditertibkan itu tidak dikembalikan ke Perum Perhutani atau KLHK, tapi langsung dititipkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. 

"Ini entitas anak perusahaan BUMN yang belum memiliki HGU, belum pernah mengelola hutan, dan belum diuji publik," kata Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan di Bogor, Kamis 31 Juli 2025,

img_title Airlangga Usulkan Sawit Bebas Tarif 10 Persen AS, Sejumlah Komoditas Ekspor RI Masih Menunggu Keputusan USTR

Menurutnya, penyerahan aset sebesar itu tanpa lelang atau tender terbuka, jelas berpotensi melanggar sejumlah peraturan penting, diantaranya UU No. 1 tahun 2004, pada pasal 34, menyebut pengalihan aset negara harus melalui mekanisme lelang. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) butuh legalitas dan sertifikasi.

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021, menyebut pelepasan kawasan hutan harus definitif, bukan status “abu-abu”, dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, terkait penetapan kawasan hutan tidak bisa spekulatif.

"Apalagi, data BPN menunjukkan bahwa seluruh lahan itu belum bersertifikat atas nama negara. Belum ada dasar hukum, tapi sudah dialihkan ke BUMN non-perum, ini sudah masuk zona merah tata kelola negara," tegasnya.

Audit Investigatif

Iskandar mengatakan, dengan luas lahan sawit mencapai 833.413 hektar, dan produktivitas mencapai 20 ton TBS/ha/tahun dan harga TBS Rp2 ribu/kg,  maka potensi bruto pendapatan adalah kisaran Rp33,33 triliun/tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut