Penyerahan 800 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Negara ke Agrinas Palma Tuai Sorotan
- Dokumentasi PT NSS.
Maka secara faktual sejak Maret–Juli 2025, terhitung lima bulan produksi maka ditemukan produksi ideal: ±5,98 juta ton, dengan pendapatan kotor ±Rp11,96 triliun, dan dividen 5 persen ke negara atau sekitar ±Rp597 miliar dengan skenario pesimistis produksi hanya 50 persen, maka harus tetap ada pencatatan potensi Rp6 triliun lebih di dalam kas Agrinas.
"Pertanyaannya, apakah dana sebesar itu benar-benar masuk ke kas negara?" tanya Iskandar.
Sementara soal keahlian, Agrinas lanjut Iskandar, memang bergerak di sektor sawit, tapi hanya sebatas industri hilir dan komersial murni. "Tidak punya basis pengalaman dalam agroforestri, konservasi, atau pemberdayaan sosial," ujarnya.
Sedangkan aspek legalitas, menurut Iskandar, sampai saat ini, Agrinas belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan PP No. 24 tahun 2021. Artinya, semua lahan sawit yang kini mereka kelola masih masuk dalam kategori "hutan negara" yang belum bisa dialihkan. "Perhutani tidak punya masalah ini karena sudah sah mengelola hutan negara sejak lama," paparnya.
Atas hal ini, Indonesian Audit Watch merekomendasikan, agar segera dilakukan audit investigatif oleh BPK, terhadap aliran dana Agrinas, legalitas penyerahan kebun, dan simulasi kerugian negara.
IAW juga meminta Kejaksaan Agung secepatnya membekukan aktivitas Agrinas, hingga status hukum dinyatakan sah. IAW juga meminta Presiden Prabowo meninjau ulang keputusan Satgas PKH, agar dikembalikan ke Perhutani, lalu diterapkan skema rehabilitasi 60 persen, serta disisakan 40 persen untuk kemitraan rakyat.
Amanah Lahan Titipan
Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara, Ospin Sembiring mengatakan kehadiran Agrinas Palma bukan tanpa dasar. Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tujuannya jelas: mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Sebagian dari lahan sitaan itulah yang kemudian diserahkan kepada Agrinas Palma untuk dikelola, agar nilai ekonominya tidak lenyap begitu saja. Diketahui, Agrinas Palma dipercaya mengelola lebih dari 833.000 hektare lahan sawit, termasuk 221.000 hektare dari PT Duta Palma Group yang disita Kejaksaan Agung.
Namun mandat Agrinas Palma jauh lebih dalam. Bukan hanya menjaga produktivitas lahan, tapi juga mendukung ketahanan energi nasional, menjadi model perkebunan sawit berkelanjutan, serta memulihkan tata kelola industri sawit yang selama ini kerap dikritik karena masalah transparansi dan kerusakan lingkungan.
