KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2025

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Setelah itu, kata Budi, KPK akan menelaah dan menganalisis ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut, sekaligus menentukan berwenang atau tidak untuk menindaklanjutinya.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Lebih lanjut dia mengatakan rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.

img_title Dewas Mau Periksa Staf KPK yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Kasus Bupati Pemalang

Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi setiap aduan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan ke lembaga antirasuah itu

“Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan pihaknya melaporkan seorang penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama kepada KPK.

Wana menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan layanan masyair, kemudian pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan dalam pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau satu individu yang sama. Jadi, namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana.

Menurut dia, ICW memandang dua perusahaan tersebut memonopoli pasar, yakni sekitar 33 persen dari layanan masyair.

Untuk laporan mengenai pengurangan spesifikasi konsumsi, dia menjelaskan ada tiga persoalan.

Pertama, makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.

“Dalam permenkes tersebut idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100, tetapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kalori,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut