Bikin Rugi Bandar! 5 Pemain Judi Online Ditangkap Polisi, Kunto Aji: yang Lapor Siapa?
- VoxPop.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Yogyakarta, VoxPop – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar praktik judi online terselubung yang dilakukan sekelompok orang di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Bantul. Tempat tersebut disulap menjadi markas besar operasi judi daring dengan strategi yang terorganisir dan rapi.
Lima pelaku diamankan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) dari Bantul; NF (25) dari Kebumen; serta PA (24) asal Magelang. Meski bukan bandar, para pelaku dikenal lihai memanfaatkan celah algoritma situs judi online demi meraup keuntungan pribadi.
Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, RDS merupakan otak di balik aksi ini. Ia bertugas mencari situs judi, menyediakan tautan dan perangkat, lalu mempekerjakan empat orang lainnya untuk menjalankan akun-akun judi tersebut.
Modus yang digunakan cukup cerdik, yakni dengan “ternak akun”. Mereka mengelola hingga 40 akun berbeda. Tujuannya jelas—karena situs judi biasanya memberikan kemenangan di awal untuk menarik pemain baru, mereka pun memanfaatkannya dengan bermain, menang, lalu segera menarik (withdraw) uangnya. Setelah itu, proses diulang dengan membuat akun baru lagi.
Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan lebih lanjut bahwa tiap pelaku bisa mengoperasikan hingga 10 akun setiap harinya. Untuk menghindari pelacakan, mereka rutin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.
"Nomor telepon diganti-ganti untuk mengecoh sistem IP Address. Selain mengejar bonus akun baru, mereka juga memainkan saldo yang sudah ada. Kalau kalah, tinggal buat akun baru," kata Rolindo kepada awak media Selasa 6 Agustus 2025.
Hasil dari praktik ini cukup menggiurkan. Dalam sehari, omzetnya bisa mencapai Rp50 juta. Sementara empat “anak buah” RDS digaji mingguan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Aksi mereka telah berjalan selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya terbongkar.
Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
