Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Bakal Jelaskan Kuota Haji Tambahan

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Istimewa

Tak hanya pembahasan di rapat kerja, Kemenang bersama para pemangku kepentingan juga melakukan kunjungan ke lapangan untuk melakukan simulasi. 

img_title KPK Desak Pemulihan Yaqut Dipercepat, Berharap Eks Menag Segera Kembali Jalani Proses Hukum

Termasuk mengukur risiko jika mengambil zona paling jauh dari Jamarat demi mendapatkan tempat tinggal ber biaya paling murah agar sesuai bujet jamaah haji reguler sebagai dasar perhitungan. 

Dari pengecekan ke lapangan dan merasakan bagaimana beratnya perjalanan yang akan dilalui para jamaah, maka Kemenag dan para pemangku kepentingan sepakat untuk mencari zona tinggal jamaah yang tidak terlalu jauh dari jamarat. 

img_title KPK Beberkan Kondisi Terkini Yaqut: Butuh Observasi Pasca Operasi

“Jadi, sekali lagi, pembagian kuota tambahan haji ini telah melalui proses pembahasan yang panjang dan simulasi lapangan untuk mendapatkan hasil terbaik. Semua pihak kami libatkan. Prosesnya transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anna.    

Sebagai informasi, Kuota haji Indonesia didasarkan pada kesepakatan negara-negara OKI, yaitu jatah 1 kuota untuk 1000 penduduk muslim. Atas aturan OKI tersebut maka Indonesia mendapat kuota tetap sebesar 221.000 jamaah per tahun.

img_title Gugatan Praperadilan Asrul Azis Ditolak, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Petugas haji melepas kepulangan jemaah Indonesia di Madinah

Photo :
  • MCH 2025

Kuota tetap ini dibagi berdasarkan Pasal 8 dan 9 dan, UU no 8/2019, menjadi Kuota haji regular dan kuota haji khusus. Pasal 64 ayat (2 ) UU no. 8/2019 berbunyi: “Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.” Itu sebabnya kuota haji Indonesia atau kuota tetap itu dibagi 92 persen untuk Jemaah haji regular atau sebanyak 203.320 dan 8 persen untuk haji khusus atau setara 17.680.

Terkait Kuota Tambahan diatur dalam Pasal 9 UU no 8/2019, yang bunyinya (1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

“Kebijakan pembagian kuota tambahan ini dilakukan secara transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Banyak pihak ikut membantu kami memutuskan masalah ini dan ikut melakukan simulasi secara langsung untuk mengecek kesiapan di lapangan,” kata Anna.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

KPK mengungkap pemberi dan penerima dalam kasus korupsi kuota haji mengakui adanya aliran uang. Penyidik menyebut barang bukti uang juga telah disita.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut