Keluhan Masyarakat Teluk Bayur soal Perampasan Tanah Akan Dibawa ke RDP Komisi III DPR
- Istimewa
Di tengah kerugian masyarakat tersebut, Bidang Politik DPP ARUN Syakieb Faiz Ba'arrfan, menyatakan perusahaan terkait telah menangguk keuntungan yang nilainya triliunan rupiah.
"Keuntungan itu diperoleh tanpa mekkanisme ganti rugi, tanpa izin legal yang lengkap, serta tanpa kontribusi fiskal yang semestinya kepada daerah," kata Syakieb.
Untuk menyelesaikan masalah ini, ia menegaskan ARUN akan mengambil langkah-langkah advokasi. Mulai dari kegiatan Musyawarah Rakyat untuk menerima aspirasi rakyat, menyampaikan tuntutan masyarakat kepada aparat penegak hukum daerah, hingga mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Kami sudah mengajukan ke Komisi III. Sekarang masih menunggu undangan dari Komisi III, untuk melakukan RDP, menyampaikan keluhan masyarakat yang sudah berlangsung sejak lama di Teluk Bayur ini," ungkap Syakieb.
Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, yang turut hadir dalam acara ini, menyatakan bahwa keluhan ini sebenarnya sudah dirasakan oleh masyarakatnya sejak lama.
"Tapi memang sebelumnnya masyarakat tidak mengetahui harus mengeluh pada siapa. Jadi baru tahun 2020 lah kami menyampaikan ini ke DPRD Ketapang. Namun langkah-langkah yang dilakukan, tidak memberikan penyelesaikan yang memuaskan bagi masyarakat. Akhirnya, kami mencoba menyampaikan ini kepada DPD ARUN Ketapang," kata Suarmin Boyo.
