Klarifikasi Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pernyataan Tanah Terlantar Diambil Negara: Itu Bercanda

Konferensi Pers Menteri ATR Nusron Wahid, Selasa 12/8/2025
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan memicu polemik di masyarakat.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap Bupati Kuansing

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025, Nusron mengaku pernyataannya soal tanah telantar diambil negara memang menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ujar Nusron, Selasa 12 Agustus 2025 dikutip Antara.

img_title Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut HGB hingga IUP yang Mangkrak 6 Bulan

Nusron menegaskan, maksud utama ucapannya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, di Indonesia terdapat jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan belum dimanfaatkan optimal.

img_title Kabar Baik untuk MBR, Menteri Ara dan Nusron Gratiskan Sertifikat Rumah, Ini 3 Kelompok Penerimanya

"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan, tanah-tanah tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk program strategis pemerintah, mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas publik seperti sekolah rakyat dan puskesmas.

Bukan Menyasar Tanah Milik Rakyat

Nusron memastikan kebijakan ini tidak berlaku untuk sawah rakyat, pekarangan, tanah waris, atau lahan dengan sertifikat hak milik dan hak pakai.

"Pernyataan saya itu semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat," tegasnya.

Pengakuan Candaan yang Tidak Tepat

Nusron juga mengakui bahwa sebagian pernyataannya saat itu disampaikan dengan konteks bercanda. Namun, setelah melihat ulang, ia menilai candaan tersebut tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik.

"Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks "guyon" atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik," tekan Nusron

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut