Royalti 2 Persen di Pernikahan Dinilai Salah Kaprah dan Bisa Rugikan Industri Event

Ketum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Kritik keras diberikan terhadap wacana penerapan royalti 2 persen pada acara pernikahan. Kebijakan itu dinilai keliru besar dan berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menghambat pertumbuhan industri event management di Indonesia.

img_title Remember Fest 2026 Bakal Heboh! Bisa Ngonser Sambil Nonton Layar Tancap

"Ini adalah salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial, dan penerapan royalti 2% pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tolong sudahi akrobat-akrobat nya," kata Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut Andro, industri event global diproyeksikan bernilai USD 1,76 triliun pada 2029. Namun, peluang itu bisa terancam jika kebijakan yang tidak tepat sasaran terus dipaksakan. Ia menilai masyarakat sudah terlanjur bingung akibat narasi yang memicu kegaduhan tanpa penjelasan regulasi yang jelas.

img_title 10 Game Mobile Gratis yang Terus Berkembang Lewat Update Besar, Alasan Pemain Tetap Setia Bertahun-tahun

Andro menjelaskan, industri event di Indonesia punya sub-sektor berbeda yang tidak bisa disamaratakan. "Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," ujarnya.

Perbedaan ini, lanjutnya, punya implikasi hukum yang signifikan dalam penerapan royalti. Menyamakan semua acara dengan 'konser musik' menurutnya menunjukkan minimnya pemahaman terhadap kompleksitas industri event di Tanah Air.

img_title Ikhtiar Menjemput Pasangan Hingga ke Pelaminan dengan Amalkan Doa Singkat ini Agar Mendapat Kemudahan Jodoh

Backstagers Indonesia memaparkan bahwa regulasi yang ada tidak mencakup acara privat seperti pernikahan. Dia merinci, PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur 'layanan publik bersifat komersial' tanpa menyebut acara privat.

Kemudian, SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 memuat tarif royalti untuk berbagai kegiatan, tapi bukan pernikahan. Lalu, SK LMKN No. 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 hanya mengatur konser musik berbayar dan gratis.bAndro menilai, klaim Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menyebut pemutaran musik di pernikahan wajib royalti 2 persen adalah keliru.

"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat… Dimanapun undangan pernikahan selalu dimaknai pernikahan, ketika ada hiburan di dalamnya, kemudian dilakukan interpretasi sendiri oleh WAMI sebagai acara konser adalah salah kaprah dan berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut