179.312 Narapidana Dapat Remisi Umum HUT RI, 3.917 Orang Langsung Bebas
- VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Dia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah, yang telah bekerja keras menjaga integritas dan menjalankan fungsi pembinaan serta pengamanan, terlepas dari segala tantangan yang dihadapi.
Kepada seluruh warga binaan, Mashudi berpesan agar terus mengikuti program pembinaan dengan serius. Ia meminta para narapidana memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengasah keterampilan, memperbaiki sikap, dan memperkuat iman.
"Pembinaan bukan sekadar rutinitas, tetapi bekal nyata untuk kembali hidup di tengah masyarakat," tuturnya.
Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.
Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.
