DPR Usul Gerbong Khusus Merokok, Padahal Kemenkes Lagi Fokus Tekan Jumlah Perokok
Kondisi ini menunjukkan bahwa meski program perlindungan anak dari paparan rokok mulai membuahkan hasil, tantangan besar masih ada pada kelompok usia produktif.
Strategi Pemerintah Tekan Konsumsi Rokok
Dalam Rencana Strategis Nasional, pemerintah menargetkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh 514 kabupaten/kota pada 2024. Selain itu, layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) ditargetkan tersedia di 350 kabupaten/kota.
Langkah lain yang ditempuh antara lain:
- Promosi kesehatan melalui berbagai media.
- Deteksi dini perilaku merokok di sekolah dan masyarakat.
- Advokasi peraturan daerah tentang KTR (saat ini masih ada 35 kabupaten/kota yang belum memiliki aturan).
- Layanan konseling berhenti merokok.
- Koordinasi dengan Kemenkeu terkait tarif cukai dan pajak tembakau.
“Upaya ini untuk memastikan masyarakat lebih terlindungi dan menurunkan risiko PTM di masa depan,” tambah Siti.
Antara Fasilitas dan Pencegahan
Usulan gerbong khusus merokok dari DPR menuai sorotan karena berlawanan arah dengan kebijakan nasional pengendalian rokok. Di satu sisi, DPR menganggap aspirasi perokok perlu difasilitasi, apalagi dalam perjalanan panjang. Namun, di sisi lain, pemerintah tengah berjuang keras mengurangi jumlah perokok demi menekan angka kematian dini.
Debat soal rokok di ruang publik memang selalu hangat. Di satu sisi, ada tuntutan hak individu yang ingin merokok, tetapi di sisi lain terdapat kepentingan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
