Immanuel Ebenezer jadi Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikat K3, Begini Duduk Perkaranya

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK

Jakarta, VoxPop – KPK menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Termasuk, salah satu adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel pasca operasi tangkap tangan (OTT).

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan duduk perkara kasus pemerasan berawal dari penerimaan uang dari selisih antara  pihak yang membayarkan dengan pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3.

"Dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," kata Setyo kepada wartawan di saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Dana Rp81 miliar tersebut mengalir kepada tersangka IBM pada tahun 2019-2024. IBM menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar melalui perantara. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada tersangka GAH, dan HS, dan pihak lainnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK

Photo :
  • Youtube KPK
img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit 
kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," ujar Setyo.

Sementara tersangka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi.

Di antaranya yaitu setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari tersangka IBM sebesar Rp317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. 

Uang tersebut digunakan tersangka GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Setyo menjelaskan tersangka SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025. Dana yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. 

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," kata Setyo.

Kemudian, tersangka AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut