KPK Ungkap Biaya Haji Khusus 2023-2024 Rp 300 Juta, Furoda Capai Rp 1 Miliar
Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:51 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube KPK RI
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)
KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing
Budi menjelaskan, bahwa dugaan pemberian itu muncul usai penyidik meminta keterangan saksi dalam upaya mengungkap kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
