Pakar Hukum Tata Negara: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Manuver Politik, Status Mereka Masih Sah
- Kolase Instagram.
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian antarwaktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” kata Titi, Senin 1 September 2025.
Titi menambahkan, istilah nonaktif memang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, penggunaannya terbatas hanya untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang menjalani pemeriksaan, bukan untuk anggota DPR secara umum.
Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan partai politik disebut tengah berupaya meredakan gejolak di masyarakat. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain mencabut kebijakan DPR terkait besaran tunjangan anggota, memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta mengumumkan penonaktifan anggota DPR yang dinilai memicu kemarahan publik.
