Pakar Hukum Tata Negara: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Manuver Politik, Status Mereka Masih Sah

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Sumber :
  • Kolase Instagram.

“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian antarwaktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” kata Titi, Senin 1 September 2025.

img_title Sahroni Minta Polisi Usut Dugaan Pelecehan Pasien di RS Martapura Sumsel

Titi menambahkan, istilah nonaktif memang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, penggunaannya terbatas hanya untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang menjalani pemeriksaan, bukan untuk anggota DPR secara umum.

Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan partai politik disebut tengah berupaya meredakan gejolak di masyarakat. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain mencabut kebijakan DPR terkait besaran tunjangan anggota, memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta mengumumkan penonaktifan anggota DPR yang dinilai memicu kemarahan publik.

img_title Sahroni Tegaskan Komisi III DPR RI Akan Awasi Langsung Penanganan Tiga Kasus Korupsi
Ilustrasi kursi majelis hakim

Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan tajam penjatuhan sanksi terhadap hakim nakal hingga melebihi 100 persen sepanjang semester I-2026. Ada 121 hakim.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut