Langgar Etik Berat Buntut Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas dan Bripka Rokhmat Sidang Etik Pekan Ini

Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Polri mengungkap dua dari tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis (kendaraan taktis), melakukan pelanggaran etik berat.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Mereka adalah Kompol Cosmas Ka Gae dan Bripka Rohmat. Keduanya terancam pidana hingga dipecat tidak hormat (PTDH). Hal tersebut diungkap oleh Karowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto.

“Mereka diduga melakukan pelanggaran berat,” kata dia, Senin, 1 September 2025.

img_title Masuk Bulan Agustus, Polri Pastikan Tak Ada Gangguan Kamtibmas di Pusat Ekonomi Nasional

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Photo :
  • Dok. Istimewa

Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen IV Korbrimob Polri dan duduk di samping Bripka Rohmat, yang menjadi pengemudi rantis saat insiden maut terjadi. Kesimpulan pelanggaran berat itu diambil berdasarkan analisa menyeluruh terhadap video, foto, dokumen resmi hingga hasil visum.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Sementara itu, lima anggota lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka hanya duduk di bagian belakang rantis sehingga ancaman sanksinya lebih ringan. Mulai dari mutasi, demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.

Sidang etik untuk Kompol Cosmas dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 September 2025. Sementara Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025. Adapun sidang bagi lima anggota lainnya menyusul setelahnya.

"Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol C dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujar Agus.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut