Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Diaspora Salsa Erwina: Gak Transparan dan Gak Jelas!

Diaspora Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Gelombang protes masyarakat akhirnya berujung pada penonaktifan lima anggota DPR RI yang dinilai kerap melontarkan pernyataan dan aksi kontroversial. Mulai 1 September 2025, keempat wakil rakyat tersebut resmi dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem. Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, hingga Adies Kadir dari Partai Golkar.

Kendati partai sudah mengambil tindakan, istilah “nonaktif” atau “dinonaktifkan” menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apakah dinonaktifkan sama dengan dipecat?

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Kritik dari Diaspora Indonesia

Salah satu suara keras datang dari Salsa Erwina, diaspora Indonesia yang kini menetap di Aarhus, Denmark. Perempuan lulusan Hubungan Internasional UGM ini sebelumnya sempat menantang Ahmad Sahroni berdebat terbuka setelah pernyataannya menyebut rakyat “tolol”.

img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Lewat unggahan di media sosial, Salsa menyambut baik langkah NasDem dan PAN, namun menilai tindakan itu masih setengah hati.

“Dengan kata-kata menonaktifkan, itu gak transparan dan gak jelas. Apa artinya? Menonaktifkan gimana? Apa fasilitas-fasilitas yang sudah hilang? Sampai kapan dinonaktifkan? Apakah ini sama dengan dipecat? Dan lain-lain,” ujar Salsa melalui Instagram pribadinya Senin 1 September 2025.

Dinonaktifkan Masih Menerima Gaji?

Sebagai informasi, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas. Aturan ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.

Hak tersebut bukan hanya gaji pokok, melainkan juga tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR, anggota DPR periode 2024–2029 juga mendapat tunjangan rumah, meski sudah tidak difasilitasi rumah dinas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar jalur khusus kru pesawat di bandara diperketat menyusul adanya kasus penyelundupan narkotika pilot Malaysia.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut