Polda Metro Jaya Beber Fakta Mencengangkan: 16 Perusuh Demo Ditangkap, Ada Kursi Kafe Dijarah dan Tersangka Anak

Kapolda Metro Jaya (kedua kanan) Irjen Pol Asep Edi
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam aksi demonstrasi pada 28–31 Agustus 2025.

img_title Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Dari jumlah tersebut, satu di antaranya ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan para demonstran yang menyuarakan aspirasi.

“Saya tekankan disini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” kata Asep di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 September 2025.

img_title 4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

Kapolda Metro Jaya (tengah) Irjen Asep Edi dan Kadiv Propam Polri (kanan)

Photo :
  • Dok. Istimewa

Asep menyebut, para tersangka ditangkap di empat titik lokasi kerusuhan, yaitu Arborea Cafe Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kemendikdasmen, Gedung DPR RI, serta Halte Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan 53 barang bukti dari tangan para pelaku.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

“Beberapa di antaranya berupa kembang api, bom molotov, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa satu dari 16 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Remaja tersebut ditangkap di Halte TransJakarta Kemendikdasmen.

“Kami telah melakukan proses diversi, di mana penanganannya melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” kata Wira.

Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut