PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax
- Istimewa
Adapun, surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, itu perihalnya penjaringan bakal calon pendamping desa.
Isi suratnya dalam rangka penempatan pendamping desa di Kementerian Desa RI, disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan kuota mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.
Untuk itu, DPW PAN Jawa Barat meminta kepada DPD PAN Kabupaten Cireobon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon, beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.
Selanjutnya, memasukkan nama bakal calon beserta ceklist kelengkapannya ke dalam file MS Exel (format terlampir), dokumen persyaratan bakal calon dibuat dalam satu folder Google Drive.
“Serta melaporkan daftar bakal calon ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat selambat-lambatnya tanggal 8 September 2025,” bunyi surat yang beredar dikutip pada Minggu, 21 September 2025.
