TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo Hanya Untuk Ambulans-Pemadam, Danpuspom: Panglima Saja Tidak Memakai

VoxPop Militer: PM TNI dan PJR razia strobo di Jakarta
Sumber :
  • Kodam Jaya

Jakarta, VoxPop – Penggunaan sirene dan strobo di jalan raya yang kerap disalahgunakan kini mendapat perhatian serius dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Publik selama ini mengeluhkan suara bising dan cahaya yang menyilaukan karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

img_title Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan jajaran polisi militer di setiap matra untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan.

“Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ujar Mayjen Yusri di Jakarta, Senin, 22 September 2025 seperti dikutip Antara.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (tengah)

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Koordinasi dengan Polri

img_title Prabowo Ingatkan Pati TNI Jangan Jadi 'Jenderal Salon': Sesekali Sepatu dan Celananya Harus Kotor

Yusri menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, mengingat penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya kian menuai protes masyarakat.

Menurutnya, suara dan cahaya yang ditimbulkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya. Karena itu, penggunaan sirene dan strobo harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” tegas Yusri.

Adapun Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang berhak mendapat prioritas antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan tertentu dengan pertimbangan Polri.

Panglima Jadi Teladan

Yusri kemudian mengingatkan jajarannya untuk meneladani Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang tidak menggunakan sirene maupun strobo dalam perjalanan dinasnya.

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan pentingnya disiplin aparat dalam menggunakan sirene dan strobo. Ia menyebut perangkat tersebut boleh digunakan dalam pengawalan, tetapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” kata Agus saat menghadiri TNI Fair 2025 di Monas beberapa waktu lalu.

Ketua Umum PBTI, Letjen TNI Richard Tampubolon

Menuju Olimpiade 2028, PBTI dan TNI Siap Sukseskan Asian Taekwondo Open di Jakarta

Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) berkolaborasi dengan TNI menggelar 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut