Suami Eks Walkot Semarang Diberi Izin Keluar Lapas Hadiri Pernikahan Anak

Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan suaminya, Alwin Basri
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, VoxPop – Terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Alwin Basri, memperoleh izin keluar lembaga pemasyarakatan untuk menghadiri pernikahan anaknya.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Kepala Lapas Semarang Fonika Affandi di Semarang, Jumat, membenarkan pemberian izin kepada suami mantan Wali Kota Semarang itu untuk menghadiri pernikahan anaknya.

"Diizinkan keluar sampai kegiatan selesai, tidak menginap," katanya.

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

KPK Tahan Alwin Basri Suami Mbak Ita

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Ia memastikan pemberian izin tersebut sesuai prosedur, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 TAHUN 2025 Tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Selain itu, lanjut dia, izin keluar lapas juga diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan pernikahan dari KUA.

Ia menambahkan saat keluar lapas, warga binaan mendapat pengawalan dari petugas lapas dan personel kepolisian.

Adapun untuk kehadiran mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dalam pernikahan anaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Lapas Perempuan Semarang.

Anak Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu dilaporkan melangsungkan pernikahan di Semarang pada Jumat.

Sebelumnya, Alwin Basri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang.

Alwin diadili bersama mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara yang sama. (Ant)

Ilustrasi vape.

Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Harus Ditangkap!

Streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke KPAI, Komnas Anak dan Kementerian PPPA imbas promosi produk vape yang libatkan anak di bawah umur saat live streaming.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut